Jumat, 24 Januari 2014





PROGRAM-PROGRAM KOPERASI SELAMA 1 PERIODE



Pada tugas kali ini kami ingin membahas mengenai program-program koperasi selama 1 periode dan kami sudah melakukan survey langsung terhadap sebuah koperasi atau lebih tepatnya koperasi mahasiswa (KOPMA) yang ada di sebuah Universitas di jakarta UNJ atau yang lebih akrab disebut dengan sebutan KOPMA UNJ.

Program-Program Koperasi Selama 1 Periode Yaitu :
A.    Penerimaan Anggota
B.     Penarikan Simpanan
C.     Meet and Greet
D.    Diklatsar (Pendidikan Latihan Dasar)
E.     Diklatmen (Pendidikan Latihan Management)
F.      Raker (Rapat Kerja)
G.    Fokus Usaha
H.    RAT (Rapat Akhir Tahun)




PENERIMAAN ANGGOTA
Penerimaan anggota baru dalam koperasi mahasiswa ini berlangsung 1 tahun sekali dengan waktu yang disesuaikan dengan kalender akademik universitas tersebut. Biasanya didalam rentang waktu penerimaan anggota baru ini para pengurus koperasi melakukan sosialisasi tentang koperasi kepada mahasiswa baru pada saat masa-masa OSPEK. Dijelaskan bagaimana cara bergabung dengan koperasi, kegiatan apa saja yang dapat dilakukan di dalam koperasi, ilmu apa saja yang didapat dari koperasi dan keuntungan apa saja yang didapat jika kita bergabung di dalam koperasi.
Penerimaan anggota dibagi kedalam 2 kategori yaitu Penerimaan Anggota yang hanya akan menjadi angoota dan Penerimaan Anggota yang akan menjadi pengurus nantinya. Perbedaan antara penerimaan anggota yang hanya akan menjadi anggota dan penerimaan yang nantinya akan menjadi pengurus adalah pada tahun ajaran baru para pengurus koperasi melakukan semacam demo / mempromosikan mengenai koperasi kepada MABA (mahasiswa baru) ketika masa OSPEK kampus. Lalu para calon anggota koperasi yang nantinya ingin menjadi pengurus pun wajib mengikuti seluruh kegiatan koperasi termasuk wajib mengikuti DIKLATSAR (pendidikan latihan dasar).


PENARIKAN SIMPANAN
Penarikan simpanan dilakukan pada masa awal kepengurusan, penarikan simpanan ini berupa uang sebesar 15.000 yang ditulis sebagai simpanan wajib dan uang sebesar 12.000 yang ditulis sebagai simpanan pokok. Simpanan wajib diminta setiap 1 tahun sekali atau setiap diawal kepengurusan baru dimulai, sedangkan simpanan pokok hanya diminta 1 kali selama menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib itu nantinya akan dijadikan modal usaha pada tahun itu dan nantinya akan dijadikan acuan untuk mendapatkan SHU di akhir tahun, sedangkan simpanan pokok yang hanya dibayar sekali itu tadi akan dikembalikan masa pemutihan nanti. Masa pemutihan itu ialah ketika seseorang telah keluar dari keanggotaaan akan dikembalikan kembali simpanan pokok itu sendiri.





MEET AND GREET
Meet and Greet adalah salah satu kegiatan yang ada didalam KOPMA UNJ, kegiatan ini dilakukan diawal kepengurusan setelah masa demo koperasi kepada mahasiswa baru. Setelah angoota koperasi yang baru terdaftar maka diadakanlah kegiatan Meet and Greet ini. Meet and Greet adalah salah satu kegiatan yang didalamnya terdapat pemberitahuan lebih luas mengenai koperasi tersebut, lalu bagaimana syarat-syarat menjadi pengurus, bagaimana sistematis peraturan yang ada di koperasi, dan manfaat apa saja atau keuntungan apa saja yang akan kita dapat didalam sebuah koperasi tersebut. Didalam kegiatan Meet and Greet ini juga para anggota baru yang sudah terdaftar sebagai anggota koperasi ini berkesempatan mengenal para pengurus, alumni, dan pembina koperasi ini.



DIKLATSAR
Diklatsar (pendidikan latihan dasar) merupakan salah satu kegitan yang ada di koperasi mahasiswa ini yang berupa pelatihan kepada anggota baru. Biasanya diadakan selama 3 hari 2 malam dan diisi dengan pendidikan kepemimpinan, cara berorganisasi yang benar, dan cara mengelola koperasi yang benar. Tujuan diklatsar sendiri adalah untuk mengkaderisasi tahap satu, jadi disini para pengurus menyaring siapa-siapa saja yang ingin menjadi pengurus untuk kedepannya dan siapa-siapa saja yang hanya ingin menjadi anggota biasa saja.
Pada kegiatan diklatsar ini pun para pengurus koperasi memberikan bekal-bekal awal bagaimana menjadi seorang pengurus koperasi yang baik dan benar, dan juga para pengurus ingin membentuk mental para anggota baru koperasi. Dan didalam kegiatan diklatsar ini pun para pengurus memberikan materi-materi dasar perkoperasian dan materi-materi tentang pengorganisasian.



DIKLATMEN
Diklatmen atau pendidikan latihan menejemen adalah tahap kedua setelah para anggota baru mengikuti diklatsar, diklatmen ini pun ialah syarat kedua untuk jadi pengurus koperasi di dalam koperasi ini. Setelah pada tahap diklatsar lebih diuatamakan mentalnya dalam kegiatan diklatmen ini lebih di tonjolkan kepada teorinya, para pengurus memberi materi mengenai event organizer.



RAKER (Rapat Kerja)
Dilakukan pada awal kepengurusan, ketua baru yang nantinya terpilih akan memilih staff kepala bidang dan kepala divisi. Kepala bidang sendiri terdiri dari SEKUM (sekretaris umum), Bendahara, PSDA (pengembangan sumber daya alam), dan PU (pengembangan usaha). Sedangkan kepala divisi terdiri dari divisi toko, divisi rental, divisi LPK dan divisi handicraft.


FOKUS USAHA
Untuk bagian divisi di koperasi ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu barang dan jasa. Untuk bagian barang lebih kepada divisi toko dan handicraft karena mereka menjual langsung produk-produk. Kegiatan rutinnya ialah stok of name, belanja dan intinya divisi ini melayani transaksi barang-barang jualan. Untuk bagian jasa lebih kepada divisi rental dan LPK karena mereka menawarkan jasa bimbingan privat kepada murid-murid yang mencari guru les. Dan untuk rental ia menawarkan jasa ngeprint dan menerima pesanan aksesoris komputer.



RAT (Rapat Akhir Tahun)
Dilakukan pada akhir kepengurusan, didalamnya tedapat ADART (anggaran dasar anggaran rumah tangga), pendemisioneran pengurus lama, dan pemilihan ketua baru. Dan RAT ialah tempat untuk para anggota dan pengurus untuk melakukan evaluasi, perencanaan dan pertanggung jawaban kepengurusan.



PENGELOLA USAHA
1)      Koperas dapat mengangkat manajer/Pengelola bagian dan karyawan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi.
2)      Manajer/Pengelola bagian dan karyawan diangkat melalu Surat Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota.
3)      Dalam pelaksanaannya Manajer/Pengelola bagian dan karyawan secara        priodik dan kontinyu baik diminta ataupun tidak  diminta melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.
4)      Manajer/Pengelola bagian dan karyawan berhak mendapatkan Gaji, tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
5)      Untuk jabatan Manajer/Pengelola bagian masa kerja hak dan kewajibannya       dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ketentuan yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.
6)      Kontrak kerja untuk jabatan Manajer/Pengelola bagian dibuat secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas  nama Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.
7)      Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan antara lain :
·         Gaji, dan atau Imbalan jasa lainnya.
·         Jangka waktu berlakunya kontrak kerja.
·         Hak dan kewajibannya.
·         Konsekwensi pelanggaran isi kontrak.
·         Dalam hal perpanjangan kontrak kerja minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa kontrak telah dibuat kesepakatan baru.

KESEJAHTERAAN / SOSIAL
1)      Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :
a.    Jasa anggota koperasi.
b.    Bingkisan/ paket.
c.    Bantuan pengobatan kesehatan dan atau  santunan kepada anggota    yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
2)      Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.

KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan  peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.


KETENTUAN PENUTUP
1.      Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh  Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.

Sumber : KOPMA (koperasi mahasiswa) UNJ