Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis di Dalam
Negeri
PT. Megasari Makur adalah perusahaan
yang memproduksi produk sepeti tisu basah, pengharum ruangan dan juga obat
anti-nyamuk. Bermula pada tahun 1996, yang berproduksi di daerah Gunung Putri,
Bogor, Jawa Barat. Obat anti-nyamuk yang diproduksi di beri merek HIT, HIT
mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh. Selain di
indonesi HIT juga mengekspor produknya keluar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi
oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan
zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan
terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah
melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang
menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf,
gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker
lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan
Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun
dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke
Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu
seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat
keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk
HIT.
Masalah yang juga muncul adalah timbulnya
miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan
(Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi
harus dilakukan di Depkes karena hal ini menjadi kewenangan Mentri Kesehatan.
Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab
BPOM. Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat
anti-nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi
oleh BPOM. Tetapi pada kenyataannya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk
dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi
Pestisida. Jadi jelas terjadi lempar masalah dan kewenangan di antara instansi-instansi
tersebut.
Analisis Kasus
Pada contoh kasus diatas ditemukan
bahwa HIT menggunakan zat berbahaya untuk membuat obat anti-nyamuk, zat yang
digunakan adalah Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang
dibuat oleh PT. Megasari Makmur. Zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan
gangguan kesehatan. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bahkan samapai
menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang mengatur hak
konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Larangan
penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah dikeluarkan
Deptan sejak awal tahun 2004 (Sumber: Republika Online). Hal ini dapat
memperjelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam melindungi masyarakat
umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa menciptakan produk baru dan
dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada penyeleksian yang ketat terlebih dahulu
dari pihak pemerintah.
Dilihat dari undang-undang No.8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Obat anti-nyamuk HIT menyalahi
beberapa ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut. Berikut beberapa pasal
dalam undang-undang Perlindungan Konsumen yang dilanggar oleh PT. Megasari
Makmur sebagai penghasil obat anti-nyamuk:
1. Pasal 4, hak
konsumen adalah:
Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan atau jasa”.
Ayat 3: “hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan atau jasa”.
PT. Megasari
Makmur tidak memberi penjelasan dalam efek samping penggunaan obat anti-nyamuk,
tentang bagaimana zat-zat yang terkandung didalam obat tersebut. HIT hanya
memikirkan bagaimana mereka memproduksi obat anti-nyamuk ini tanpa memikirkan
kesehataan konsumennya.
2. Pasal 7,
kewajiban pelaku usaha adalah:
Ayat 2:
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”.
PT. Megasari
Makmur tidak memberitahukan dengan benar tentang indikasi yang terdapat pada
obat anti-nyamuk HIT ini, bagaimana cara menggunakannya. Sehingga konsumen
dengan pengetahuannya yang minim menyemprotkan begitu saja HIT tersebut ke
ruangannya dan langsung menggunakan ruangan tersebut tanpa mendiamkan setengah
jam atau lebih agar zat yang terkandung dalam obat anti-nyamuk itu bekerja.
3. Pasal 8:
Ayat 1:
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat 4:
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”.
PT. Megasari
Makmur melanggar 2 ayat diatas, mereka tetap mengedarkan produknya padahal
sudah mengetahui produknya belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
dalam undang-undang. HIT ditarik dari peredaraan setelah jatuh korban,
seharusnya dapat dicegah sebelum korban berjatuhan.
4. Pasal 19:
Ayat 1:
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Ayat 2:
“Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ayat 3:
“Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi”.
PT. Megasari
Makmur harus bertanggung jawab atas kelalaiannya yang dibuatnya, dengan memberi
ganti rugi kepada korban yang mengalami kerugian atas penggunaan HIT. Dengan
memberikan santunan yang setara.
Kesimpulan Dan Saran
Kesimpulan
Dalam beretika bisnis perusahaan
memiliki peranan yang sangat penting, yaitu membentuk suatu perusahaan yang
kokoh dan dapat menciptakan nilai yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang
kokoh. Seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT sudah melakukan pelanggaran
etika bisnis dengan memasukkan 2 zat yang berbahaya bagi kesehatan pada produk
mereka yang berdampak buruk pada konsumen penggunanya. PT. Megasari Makmur
telah membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat
anti-nyamuk ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang
terkandung di dalamnya. PT. Megasari Makmur seharusnya mencantumkan cara
pemakaian produknya agar konsumen mengetahui bagaimana menggunakan produk tersebut
dengan benar.
Saran
Bagi perusahaan yang melanggar etika
bisnis contoh kasus pada PT. Megasari Makmur, sebaiknya membenahi perusahaan
nya agar prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan dengan baik sehingga tidak
timbul pelanggaran-pelanggaran lain. Agar dapat menjadi contoh yang baik bagi
perusahaan-perusahaan yang lain.
Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis di Luar
Negeri
Johnson & Johnson
adalah perusahaan manufacture yang bergerak dalam pembuatan dan pemasaran
obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di banyak negara di dunia.
Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson dan kira-kira 15 hingga 20% dari laba perusahaan itu.
Tylenol adalah obat rasa nyeri yang di produksi oleh McNeil Consumer Product Company yang kemudian menjadi bagian anak perusahaan Johnson & Johnson. Tingkat penjualan Tylenol sangat mengagumkan dengan pangsa pasar 35% di pasar obat analgetika peredam nyeri, atau setara dengan 7% dari total penjualan grup Johnson & Johnson dan kira-kira 15 hingga 20% dari laba perusahaan itu.
Pada hari kamis tgl 30
September 1982, laporan mulai diterima oleh kantor pusat Johnson & Johnson
bahwa adanya korban meninggal dunia di Chicago setelah meminum kapsul obat
Extra Strength Tylenol. Kasus kematian ini menjadi awal penyebab rangkaian
crisis management yang telah dilakukan oleh Johnson & Johnson. Pada kasus
itu, tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah mengonsumsi Tylenol di
Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida.
Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung
jawab, J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan
agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut.
J&J bekerja sama dengan polisi, FBI, dan FDA (BPOM-nya Amerika Serikat)
menyelidiki kasus itu. Hasilnya membuktikan, keracunan itu disebabkan oleh
pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol. Biaya yang
dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100 juta dollar AS. Namun,
karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan, perusahaan itu
berhasil membangun reputasi bagus yang masih dipercaya hingga kini. Begitu
kasus itu diselesaikan, Tylenol dilempar kembali ke pasaran dengan penutup
lebih aman dan produk itu segera kembali menjadi pemimpin pasar.
Kritik dan Saran
Kasus ini merupakan
contoh kasus dimana perusahaan telah melanggar kode etis dengan tidak
memperhatikan keselamatan dari konsumen. Pada kasus ini dari pihak Johnson
& Johnson dengan cepat menyelesaikan masalah ini. Pihak Johnson melakukan
upaya dengan cara memberitakan semua proses produksi dan quality controlnya ke
publik, tidak hanya pada penyidik. Dan tentunya data QA procedures tersebut
menjadi makanan empuk bagi industrial intelligence para pesaing. Dalam dua tau
tiga hari saja, semua inventaris Tylenol ditarik dari semua rak supermarkets
dan drugstores secara nasional, dan semua produksi Tylenol berhenti. Esensinya,
adalah bahwa J&J tidak akan pernah lari dari tanggung-jawab pada publik,
dan secara proaktif memperbaiki perilakunya sendiri, meski indikasinya kemudian
mulai mengarah ke tindakan usil, dan bukan kebocoran kualitas di pabrik-pabrik
Tylenol.