Tugas soft skill
Nama :
Syarifatunnisa
Kelas : 2EA07
Npm :
18212446
Pengertian dan
Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi
operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
· Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
.
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan .
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai .
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis .
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan .
• Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
· Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
· Definisi P.J.V. Dooren
Tidak ada definisi
tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum
adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
· Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
· Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
· Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Ø PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
•
Keanggotaan bersifat
sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
•
Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan
sukarela
•
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
Ø PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara
demokratis
• Keanggotaan yang
terbuka
• Bunga atas modal
dibatasi
• Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sama dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
• Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap
politik dan agama
Ø
PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada
anggota
•
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
Ø
PRINSIP HERMAN
SCHULZE
•
Swadaya.
•
Daerah kerja tak
terbatas.
•
SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota.
•
Tanggung jawab
anggota terbatas.
•
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan.
•
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota.
Ø
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
• Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada).
• SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
• Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
• Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional.
Ø
PRINSIP KOPERASI
INDONESIA MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
• Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
• Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota.
• Adanya pembatasan
bunga atas modal.
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
• Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
• Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Sumber :
Pola Manajemen Koperasi
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
- Pengertian Manajemen
- Pengertian Koperasi
- Pengertian Manajemen Koperasi
2.Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan
kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang
Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:- Anggaran Dasar,
- Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
- Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
- Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
- Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
- Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
- Mengakat&memberhentikan pengawas
- Mengakat&memberhentikan pengurus
- Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
- Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
- Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
3.
Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari
Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota
dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.- Tugas Pengurus
- mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
- mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
- menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
- mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
- menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
- memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
- Wewenang Pengurus
- mewakili koperasi di dalam dan di luar.
- Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
- melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.
4. Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai
proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan
mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
semula.- Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
- Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5.Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.- Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
- Pendekatan Sistem pada Koperasi
- Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
- Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.
Sumber :
- http://dantelaruku.blogspot.com/2009/11/manajemen-dan-perangkat-organisasi.html
- http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-manajemen-koperasi/
- http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208&layout=blog&Itemid=402
- www.smecda.com
- http://www.gusbud.web.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar