Rabu, 30 Oktober 2013

tugas soft skill teori ekonomi



Tugas soft skill
Nama      : Syarifatunnisa
Kelas           : 2EA07
Npm             : 18212446


Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.  Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang .
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan .
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai .
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis .
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan .
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

·         Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Definisi P.J.V. Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

·         Definisi Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

·         Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Ø  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
       Keanggotaan bersifat sukarela
       Keanggotaan terbuka
       Pengembangan anggota
       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
       Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
       Perkumpulan dengan sukarela
       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
Ø PRINSIP ROCHDALE
       Pengawasan secara demokratis
       Keanggotaan yang terbuka
       Bunga atas modal dibatasi
       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sama dengan jasa masing-masing anggota
       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
       Netral terhadap politik dan agama
Ø  PRINSIP RAIFFEISEN
       Swadaya
       Daerah kerja terbatas
       SHU untuk cadangan
       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
       Usaha hanya kepada anggota
       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø  PRINSIP HERMAN SCHULZE
       Swadaya.
       Daerah kerja tak terbatas.
       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
       Tanggung jawab anggota terbatas.
       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Ø  PRINSIP ICA
   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat.
   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Ø  PRINSIP KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 12/1967
   Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
   Adanya pembatasan bunga atas modal.
   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
   Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Sumber :

Pola Manajemen Koperasi

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.

  • Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

  • Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.

2.Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
  1. Anggaran Dasar,
  2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
  3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
  6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
  1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
  2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
  3. Mengakat&memberhentikan pengawas
  4. Mengakat&memberhentikan pengurus
  5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
  6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
  7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

3. Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk  menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
  • Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
  1. mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
  2. mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
  3. menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
  4. mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola  organisasi  dan  usaha  koperasi  memiliki  kewajiban  untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
  5. menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
  6. memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada  Anggota Koperasi dan Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

  • Wewenang Pengurus
  1. mewakili koperasi di dalam dan di luar.
  2. Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
  3. melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.

4. Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
  • Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
  1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5.Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
  • Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-          Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-          Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-          Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-          Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

  1. Pendekatan Sistem pada Koperasi
    1. Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.
  1. Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.



Sumber :
  1. http://dantelaruku.blogspot.com/2009/11/manajemen-dan-perangkat-organisasi.html
  2. http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-manajemen-koperasi/
  3. http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208&layout=blog&Itemid=402
  4. www.smecda.com
  5. http://www.gusbud.web.id
http://retnoki.blogspot.com/2011/11/tugas-pengurus-badan-pememriksa-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar